Diketahui, Lita Gading dijerat dengan pasal 76C Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 80 dan atau pasal 27A Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Lita Gading diduga mengeksploitasi anak Ahmad Dhani berinisial SA dengan menjadikannya sebagai objek dalam salah satu kontennya.
Tak hanya menampilkan foto dan nama SA tanpa disensor, Lita Gading juga terindikasi mengunggah video provokasi dengan melabeli seorang anak atas kesalahan dan masa lalu kedua orangtuanya.
(kha)