Laporan terhadap Lita Gading tercatat dalam nomor perkara LP/4750/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ia dijerat dengan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 80, dan/atau Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
"Mudah-mudahan ini jadi pelajaran untuk semua pihak, agar kita bersama-sama melindungi anak bangsa. Bukan cuma anak Ahmad Dhani dan Mulan Jameela, tapi seluruh anak Indonesia," tutup Aldwin.
(aln)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri