Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lita Gading Dilaporkan Ahmad Dhani Terkait UU Perlindungan Anak, Terancam 5 Tahun Penjara

Ravie Wardani , Jurnalis-Kamis, 10 Juli 2025 |17:00 WIB
Lita Gading Dilaporkan Ahmad Dhani Terkait UU Perlindungan Anak, Terancam 5 Tahun Penjara
Lita Gading Dilaporkan Ahmad Dhani Terkait UU Perlindungan Anak, Terancam 5 Tahun Penjara (Foto: Okezone)
A
A
A

Laporan terhadap Lita Gading tercatat dalam nomor perkara LP/4750/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ia dijerat dengan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 80, dan/atau Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

"Mudah-mudahan ini jadi pelajaran untuk semua pihak, agar kita bersama-sama melindungi anak bangsa. Bukan cuma anak Ahmad Dhani dan Mulan Jameela, tapi seluruh anak Indonesia," tutup Aldwin.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement