SEOUL - Aktris Shin Se Kyung menjebloskan seorang perempuan berusia 35 tahun ke penjara setelah ia mengunggah postingan bernada ancaman dan fitnah tentang sang aktris di media sosial.
Allkpop melaporkan, dalam sidang yang digelar pada 2 Juli 2025 itu, Pengadilan Distrik Seoul Timur menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara untuk pelaku atas kasus intimidasi dan pencemaran nama baik.
Pelaku dinyatakan bersalah karena telah menulis 450 postingan berisi ancaman, pelecehan seksual, hingga hinaan untuk Shin Se Kyung di forum daring, sepanjang 3 Juni hingga 14 Agustus 2024.
Hakim Lee Ho Dong yang memimpin sidang mengatakan, salah satu ancaman pelaku kepada Shin Se Kyung adalah menyiram sang aktris dengan air keras.
“Terdakwa menulis banyak sekali pesan bernada menghina dan keinginan menyakiti korban tanpa alasan yang jelas. Hal ini membuat korban mengalami tekanan emosional hebat,” ujar hakim.
Namun begitu, hakim meringankan hukuman terdakwa dengan pertimbangan bahwa terdakwa sebenarnya tidak punya niat untuk benar-benar menyakiti Shin Se Kyung.
Atas pertimbangan itu, maka Hakim Lee Ho Dong memutuskan hukuman 8 bulan penjara untuk terdakwa. Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa selama 2 tahun penjara.**
(SIS)