Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polda Metro Bakal Periksa Lesti Kejora Usai Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 26 Juni 2025 |15:54 WIB
Polda Metro Bakal Periksa Lesti Kejora Usai Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Lesti Kejora
A
A
A

"Kami membenarkan bahwa tanggal 18 Mei kami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual atau dalam hal ini tindak pidana Hak Cipta," tutur Ade Ary di kantornya, Selasa (20/5/2025).

"Pelapornya adalah saudara IS, korbannya adalah saudara YM, alias YD seorang pencipta lagu, kemudian terlapornya adalah Saudari LK," tambahnya.

YD mengklaim dirinya sebagai pencipta lagu yang dibawakan sang pedangdut dan telah memegang surat pernyataan publisher yang dikeluarkan oleh PT ASKM. 

"LK (Lesti Kejora) mengunggah lagu itu ke beberapa media online seperti YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban," lanjut Ade Ary. 

Selaku pelapor, YD juga sudah menyerahkan sejumlah bukti berupa sebuah flashdisk, bukti surat hak cipta dari lagu tersebut, hingga foto tangkap layar.

(kha)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement