Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dijerat Pasal TPPU, Nikita Mirzani Sebut Dakwaan JPU sebagai Halusinasi

Ravie Wardani , Jurnalis-Rabu, 25 Juni 2025 |13:49 WIB
Dijerat Pasal TPPU, Nikita Mirzani Sebut Dakwaan JPU sebagai Halusinasi
Nikita Mirzani
A
A
A

Hakim lalu menyarankan Nikita untuk melakukan pembuktian dalam proses persidangan selanjutnya. Dia menilai Nikita terlalu berbelit saat ditanya apakah memahami isi dakwaan tersebut.

"Menurut saudara isinya fiktif atau apapun itu, tapi sudah mengerti, ya?," ujar Hakim Ketua.

"Iya saya mengerti, sebagian saya mengerti, sebagian tidak," jawab Nikita.

Selaku terdakwa, Nikita pun menegaskan bakal mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut.

"Saya sudah tahu, saya akan melakukan eksepsi karena semua yang dibicarakan oleh JPU adalah bualan. Banyak sekali kata-kata yang dihilangkan," ungkapnya.

Hakim kembali meminta Nikita untuk melakukan hal tersebut sesuai jadwal sidang yang sudah ditentukan. Sidang kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadal dokter Reza Gladys sendiri akan kembali di gelar pada 1 Juli mendatang.

"Nanti ada waktunya. Silakan, kalau saudara akan menggunakan eksepsi atau keberatan. Kalau belum siap, kita akan kasih waktu," ungkap Hakim Ketua.

(kha)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement