"Saya pahami bahwa Kesimpulan RDPU terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara No. 92 yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan merupakan pernyataan yang masih bersifat DUGAAN atau belum tentu terbukti kebenarannya secara hukum," tegas Ari Bias.
Seperti diketahui, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus Agnez Mo bersalah karena menyanyikan lagu Bilang Saja milik Ari Bias dalam beberapa konser tanpa izin resmi.
Agnez Mo pun diwajibkan membayar Rp1,5 miliar sebagai ganti rugi.
Putusan ini terdaftar dengan nomor perkara 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST dan dibacakan pada 30 Januari 2025.
Terkait putusan itu, Agnez Mo pun mengajukan kasasi dan menyatakan ingin meladeni masalah ini secara hukum. Dia ingin memahami lebih detail soal UU Hak Cipta agar masalah ini selesai secara tuntas.
(kha)