Merujuk laporan Yoni, Sadrakh mengatakan jika kliennya tak terima dicap sebagai penyanyi yang telah mengambil hak dari pencipta lagu. Menurutnya, kegiatan cover dan pengunggahan lagu Yoni Dores ke beberapa kanal YouTube sama sekali bukan dilakukan oleh pihak Lesti.
"Pernyataan pelapor membuat dan mem-framing seolah-olah klien kami terlihat seperti melakukan kesalahan dengan pengupload tersebut," katanya.
"Karena dari 13 alat bukti yang diserahkan telah kami pelajari, tidak ada satu pun upload-an yang dilakukan oleh Lesti Kejora, tim, dan manajemen yang mana telah dituduhkan melanggar UU Hak Cipta," sambungnya.
 
(kha)