Di tengah sorotan tajam terhadap aktivitas tambang di wilayah itu, pemerintah mengambil langkah tegas. Empat izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat telah dicabut. Keputusan ini diambil setelah ditemukan berbagai pelanggaran dalam aktivitas pertambangan yang dilakukan keempat perusahaan tersebut.
(aln)