Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kisruh Royalti, Rhoma Irama Gratiskan Lagunya Dinyanyikan Siapa Pun

Alan Pamungkas , Jurnalis-Minggu, 08 Juni 2025 |19:05 WIB
Kisruh Royalti, Rhoma Irama Gratiskan Lagunya Dinyanyikan Siapa Pun
Kisruh Royalti, Rhoma Irama Gratiskan Lagunya Dinyanyikan Siapa Pun (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Rhoma Irama membuat pernyataan mengejutkan sekaligus menyentuh terkait kisruh royalti. Sang Raja Dangdut ini secara terbuka mengizinkan siapa pun menyanyikan lagu-lagunya tanpa perlu membayar sepeser pun.

Dalam sebuah pernyataan eksklusif di channel Youtube-nya, Rhoma Irama menyampaikan pesannya untuk penyanyi dangdut yang menyanyikan lagunya.

“Secara eksklusif, kalau saya pribadi, wahai para penyanyi dan duit di seluruh dunia, boleh nyanyiin lagu saya, gak saya tagih,” ujar Rhoma Irama, Minggu (8/6/2025).

Rhoma Irama Ajak Tokoh Nasional Cari Lagu Dangdut Terbaik
Kisruh Royalti, Rhoma Irama Gratiskan Lagunya Dinyanyikan Siapa Pun (Foto: Okezone)

Rhoma tak hanya memberi izin, tapi juga mempersilakan para penyanyi untuk menikmati dan membawakan karya-karyanya dengan sepenuh hati.

“Silakan sepuas-puasnya nyanyi lagu gue sampai serak-serak, boleh. Gak usah bayar sama saya,” tambahnya.

Kisruh royalti menjadi isu hangat di industri musik Tanah Air setahun terakhir. Hal itu dimulai dari sikap Ahmad Dhani yang melarang Once Mekel membawakan lagu-lagu Dewa 19 dalam penampilan solonya.

“Menurut HAKI, saya memiliki sebuah hak sebagai pencipta lagu. Karena itu, saya melarang Once untuk menyanyikan lagu-lagu Dewa 19,” kata Ahmad Dhani.

 

Ahmad Dhani juga menyentil para penyelenggara konser (EO) nakal yang tidak membayarkan royalti lagu-lagu yang dibawakan penyanyi dalam sebuah pertunjukan.

Hal serupa juga dilakukan Doadibadai Hollo alias Badai kepada Kerispatih dan Sammy Simorangkir. Badai mengharuskan adanya kesepakatan profesional jika Kerispatih dan Sammy mau membawakan lagu-lagunya di atas panggung.

Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) pun menampung penerimaan hak royalti pencipta lagu secara langsung melalui platform Digital Direct License (DDL).

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement