Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus Nikita Mirzani, Kejari Sita Mobil dan Uang Rp3 Miliar

Ravie Wardani , Jurnalis-Kamis, 05 Juni 2025 |22:00 WIB
Kasus Nikita Mirzani, Kejari Sita Mobil dan Uang Rp3 Miliar
Kasus Nikita Mirzani, Kejari Sita Mobil dan Uang Rp3 Miliar (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, kini resmi ditahan oleh Kejaksaan dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter kecantikan Reza Gladys. Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di rutan terpisah.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kemudian menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang yang menjerat artis Nikita Mirzani. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, mengungkapkan barang bukti yang disita berupa uang tunai.

"Barang buktinya ada uang, Rp3 sekian miliar. Ada di rekening," ungkap Haryoko, Kamis (5/6/2025).

Nikita Mirzani
Kasus Nikita Mirzani, Kejari Sita Mobil dan Uang Rp3 Miliar (Foto: Okezone)

Selain itu, ia juga menyebut pihaknya telah menyita barang bergerak berupa satu unit mobil. "Ada barang bergerak berupa mobil," bebernya.

Seperti diketahui, masalah Nikita Mirzani dengan dokter Reza Gladys bermula dari ulasan negatif sang aktris terhadap produk skincare milik dokter kecantikan tersebut. Nikita menyampaikannya lewat siaran langsung di TikTok pada November 2024. Reza merasa nama baik dan bisnisnya tercemar karena ulasan tersebut. 

Pada 13 November 2024, asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra, diduga menghubungi Reza lewat pesan WhatsApp. Mail dituduh menyampaikan ancaman dan meminta uang sebesar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut Nikita Mirzani. 

Reza Gladys lalu melaporkan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik pada 3 Desember 2024. Sebagai korban, dia mengaku sudah mentransfer uang Rp4 miliar kepada Nikita secara bertahap. 

Atas kasus ini, Nikita dan Mail dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nikita dan Mail ditahan sejak 4 Maret 2025.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement