Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nikita Mirzani Tak Diborgol, Ini Kata Kejari

Ravie Wardani , Jurnalis-Kamis, 05 Juni 2025 |16:00 WIB
Nikita Mirzani Tak Diborgol, Ini Kata Kejari
Nikita Mirzani Tak Diborgol, Ini Kata Kejari (Foto: Okezone)
A
A
A

Reza Gladys lalu melaporkan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik pada 3 Desember 2024. Sebagai korban, dia mengaku sudah mentransfer uang Rp4 miliar kepada Nikita secara bertahap. 

Atas kasus ini, Nikita dan Mail dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nikita dan Mail ditahan sejak 4 Maret 2025.


 

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement