JAKARTA - Yoni Dores, pencipta lagu senior, akhirnya angkat bicara mengenai tudingan yang menyebut dirinya memeras pedangdut Lesti Kejora. Ia menegaskan tidak pernah memiliki niat untuk merugikan atau menekan Lesti dalam bentuk apa pun.
Maka dari itu, Yoni Dores lebih memilih melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025 terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta.
“Enggak ada pemikiran saya mau meras segala macam, enggak ada. Jauh lah,” ujar Yoni Dores saat menggelar jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (4/6/2025).
Ia mengaku sangat menghormati perjuangan Lesti dalam membangun karier dan tidak mungkin mengambil keuntungan dengan cara yang tidak etis.
“Saya tahu Lesti susah payah mencari uang. Saya juga enggak mungkin semudah itu memeras. Jauh, jauh pikiran buat saya,” lanjutnya.
Yoni menegaskan laporan yang ia ajukan tidak ditujukan untuk memperkeruh suasana. Sebaliknya, ia hanya ingin persoalan ini menjadi jelas—terutama terkait dengan siapa yang berada di balik penyalahgunaan karya lagunya yang dinyanyikan Lesti dalam sejumlah acara.
“Pengin clear aja persoalannya siapa sih yang di belakangnya. Pasti tahu lah Lesti. Misalnya konser di Majalengka, kan tahu undangan siapa, bisa disusurin itu,” kata Yoni.
Ia mengklaim lagu-lagu ciptaannya dinyanyikan tanpa izin dalam berbagai kesempatan sejak tahun 2017 hingga sekarang. Bahkan, masih ada video baru yang beredar hanya beberapa hari lalu.
“Dari 2017 sampai sekarang. Sekarang juga masih ada yang baru-baru keluar, ada yang empat hari lalu keluar. Jadi seolah-olah ini kayak dimanfaatin,” jelasnya.
Laporan Yoni Dores menyasar pada puluhan akun YouTube yang mengunggah video penampilan Lesti Kejora saat membawakan lagu-lagunya. Yoni pun mengungkapkan sebelum menempuh jalur hukum, ia telah tiga kali mencoba menemui Lesti secara langsung untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
“Awalnya saya tidak ada niatan sama sekali (memenjarakan Lesti), sampai saya sudah datang ke rumahnya, saya sempat mencari, saya cuma diam di pagar saja. Maksudnya tidak ditanggapi,” tutur Yoni.
“Tiga bulan setelah itu barulah lapor ke polisi. Karena saya ingin konfirmasi aja, ini Lesti yang nyanyi? Di mana? Siapa? Biar bisa ditelusuri,” tambahnya.
Deolipa Yumara, selaku kuasa hukum Yoni Dores, menegaskan laporan yang diajukan kliennya bukan untuk menciptakan kegaduhan di publik. Ia justru berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi industri hiburan untuk lebih menghargai hak cipta para pencipta lagu.
Pihak Yoni Dores juga membuka peluang penyelesaian damai apabila ada itikad baik dari semua pihak.
Dalam laporan Yoni Dores, Lesti Kejora diduga melanggar Pasal 113, Juncto Pasal 9 Undang Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
(aln)