Sebelumnya, rumah milik Atalarik Syach di kawasan Cibinong sempat digusur aparat karena dianggap berdiri di atas tanah milik PT Sapta. Untuk mempertahankan rumah tersebut, pihak keluarga akhirnya membayar uang ganti rugi sebesar Rp850 juta.
Seluruh biaya disanggupi oleh Attila Syach yang telah memberikan uang muka sebesar Rp300 juta dan akan melunasi sisanya dalam tiga bulan ke depan.
(aln)