Seperti diketahui, Ahmad Dhani dinyatakan melanggar kode etik anggota dewan oleh Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam. Pentolan Dewa 19 itu dijatuhi hukuman berupa teguran lisan dan permintaan maaf kepada musisi Rayandie Rohy Pono alias Rayen Pono maupun soal proyek naturalisasi.
"Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," kata Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam.
(aln)