Penangkapan terhadap Jonathan Frizzy berlangsung tanpa perlawanan. Ia juga menunjukkan sikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang berjalan. Kuasa hukumnya, Lamgok Heryanto Silalahi, mengatakan bahwa kliennya ingin kasus ini segera selesai dan tidak ingin berlarut-larut.
“Kami sempat menyarankan agar proses ditunda karena kondisi kesehatannya. Tapi Ijonk ingin segera menyelesaikannya. Ia datang ke kantor polisi untuk diperiksa,” tutur Lamgok.
(aln)