Dalam kesempatan yang sama, Muslim juga menegaskan bahwa laporan Ridwan Kamil tersebut tidak terkait pernyataan Revelino Tuwasey yang mengaku sebagai ayah biologis putri Lisa Mariana.
“Oh tidak ada, jangan dikait-kaitkan antara satu dan yang lainnya karena memang kami melakukan upaya hukum. Dan laporan ini kan sebenarnya sudah dari tanggal 11 April 2025. Baru sekarang saja konferensi persnya,” katanya.
Sebagai informasi, laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana diatur dalam Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 dan atau Pasal 48 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 32 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27a Undang Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).*
(SIS)