Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPK Tunggu Laporan Harta Ifan Seventeen, Dikasih Waktu 3 Bulan

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 19 Maret 2025 |16:21 WIB
KPK Tunggu Laporan Harta Ifan Seventeen, Dikasih Waktu 3 Bulan
KPK Tunggu Laporan Harta Ifan Seventeen, Dikasih Waktu 3 Bulan. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ifan Seventeen wajib melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK setelah dilantik sebagai Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN), pada 12 Maret silam.

Hal itu diungkapkan juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan resminya, pada 19 Maret 2025. Budi mengatakan, hingga kini sang musisi belum melaporkan harta kekayaannya. Namun begitu, Ifan masih punya waktu 3 bulan untuk melaporkan hartanya.

“Batas waktu penyampaian LHKPN itu 3 bulan sejak yang bersangkutan dilantik atau pengangkatan pada jabatan tersebut,” ungkap Budi dalam keterangannya.

Seperti diketahui, Ifan Seventeen ditunjuk sebagai Direktur Utama PT PFN oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir pada 12 Maret 2024. Pengangkatan dirinya terbilang kontroversial karena dianggap tak punya kapabilitas di bidang perfilman.

Tak hanya warganet, kritik terkait pemilihan musisi 42 tahun itu juga datang dari para aktor. Fedi Nuril misalnya, mempertanyakan rekam jejak Ifan dalam dunia film. Sementara musisi Kiki Farrel meminta para artis untuk menolak tawaran di pemerintahan jika tak sesuai kebidangannya.

Ifan Seventeen Okezone
KPK Tunggu Laporan Harta Ifan Seventeen, Dikasih Waktu 3 Bulan. (Foto: Okezone)

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement