Denise menegaskan bahwa dirinya membuat laporan untuk memberikan efek jera agar Doktif tidak sembarangan melontarkan pernyataan karena bisa mengarah kepada fitnah.
"Laporan ini biar lu belajar, kalau ngomong harus sesuai bukti. Mana buktinya gue terima uang 100 juta? Nggak boleh fitnah. Dokter harus belajar untuk mempertanggungjawabkan apa yang diucapnya," ujar Denise.
Dalam laporan tersebut, Doktif dikenakan pasal 27 A juncto 45 dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
(aln)