Madha menjelaskan bahwa pelaku bisa dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik. Jika terbukti, pelaku terancam hukuman pidana maksimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp750 juta.
"Untuk akun-akun yang masih terus dengan sengaja mengirimkan kata-kata yang merugikan pihak keluarga @nathalieholscher dan @nadyaholscher secara personal pada platform Instagram, bijaklah dalam menggunakan media sosial," tulis Madha.
(aln)