Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nathalie Holscher Adakan Sayembara Temukan Pelaku yang Sebut Adzam Anak Haram

Nurul Amanah , Jurnalis-Jum'at, 03 Januari 2025 |14:10 WIB
Nathalie Holscher Adakan Sayembara Temukan Pelaku yang Sebut Adzam Anak Haram
Nathalie Holscher Adakan Sayembara Temukan Pelaku yang Sebut Adzam Anak Haram (foto: IG Nathalie Holscher)
A
A
A

Madha menjelaskan bahwa pelaku bisa dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik. Jika terbukti, pelaku terancam hukuman pidana maksimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp750 juta.

"Untuk akun-akun yang masih terus dengan sengaja mengirimkan kata-kata yang merugikan pihak keluarga @nathalieholscher dan @nadyaholscher secara personal pada platform Instagram, bijaklah dalam menggunakan media sosial," tulis Madha.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement