Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Admin Raja Movie Resmi Jadi Tersangka Kasus Pembajakan Konten Video Streaming

Brigitta Putri , Jurnalis-Jum'at, 20 Desember 2024 |19:25 WIB
Admin Raja Movie Resmi Jadi Tersangka Kasus Pembajakan Konten Video <i>Streaming</i>
Ilustrasi Pembajakan Konten Video Streaming. (Foto: Freepik)
A
A
A

BANTEN - Polda Banten resmi menangkap dan menetapkan NS, pemilik sekaligus pengelola situs streaming ilegal www.rajamovie21.xyz, sebagai tersangka kasus pembajakan konten video streaming.

Pemuda asal Lampung itu, mulai mengoperasikan situs tersebut sejak Januari 2019. Ia secara ilegal menayangkan konten berbagai platform streaming, termasuk original series yang diproduksi anggota Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI).

Dengan jumlah pengunjung mencapai 7,7 juta, aktivitas ilegal yang dilakukan NS tersebut menyebabkan kerugian signifikan bagi ekosistem kreatif digital di Indonesia. 

Penangkapan itu sekaligus menjadi peringatan keras terhadap praktik pembajakan. Sebagai bagian dari AVISI, Vision+ mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan kepolisian. 

Helmi Balfas, Wasekjen AVISI dan Direktur Vision+ menegaskan, pentingnya perlindungan hak cipta dalam membangun ekosistem industri kreatif yang sehat dan berkelanjutan.

“Pembajakan tidak hanya merugikan pelaku industri, namun juga melemahkan inovasi dan kreativitas. Vision+ berkomitmen untuk menyediakan konten berkualitas secara legal dan mendukung langkah pemberantasan pembajakan,” ujarnya.

AVISI merupakan organisasi yang menaungi 13 platform streaming, termasuk Vision+ yang memiliki peran penting dalam menciptakan ekosistem kreatif-digital yang adil. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement