JAKARTA – Sidang vonis atas kasus kematian tragis Raden Andante Khalif Pramhdityo, atau Dante, dijadwalkan berlangsung Senin (4/11/2024), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tamara Tyasmara, ibu dari Dante, berharap proses persidangan ini berjalan dengan lancar dan kondusif.
Tamara mengungkapkan rasa syukurnya karena proses hukum yang panjang ini akhirnya mencapai tahap akhir. Ia berterima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras selama lebih dari sembilan bulan untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan bagi Dante.
"Pertama, saya berterima kasih kepada Allah SWT karena sidang vonis akhirnya tiba. Saya juga sangat berterima kasih kepada hakim, jaksa, dan kepolisian yang telah berjuang keras selama ini demi mengungkap keadilan dan kebenaran atas kematian anak saya, Dante," ujar Tamara kepada media.
Sebagai seorang ibu, Tamara mengaku sangat terpukul dengan kejadian ini. Kehilangan anak semata wayangnya membuatnya mengalami kesedihan yang mendalam. Selama sembilan bulan, ia berjuang untuk mencari keadilan bagi Dante, dan ia yakin bahwa putranya sengaja dibunuh oleh terdakwa, Yudha Arfandi.
"Sebagai seorang ibu yang telah mengandung selama sembilan bulan dan menanti kehadiran anak dengan penuh cinta, rasa sakit yang saya rasakan selama sembilan bulan ini adalah perjuangan panjang menanti keadilan bagi Dante, yang nyawanya direnggut secara sengaja," lanjut Tamara.
Tamara berharap vonis yang dijatuhkan kepada Yudha bisa setimpal dengan perbuatannya terhadap Dante. Ia juga berharap proses sidang berlangsung tanpa gangguan dan kericuhan dari pihak keluarga terdakwa yang mungkin tidak menerima putusan.
"Saya berharap suasana tetap kondusif, dan tidak ada kericuhan dari pihak keluarga tersangka. Saya, sebagai ibu Dante yang paling merasa hancur, berusaha untuk tetap tenang," tuturnya.
Sebagai informasi, dalam sidang pada 23 September 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati bagi Yudha Arfandi. Jaksa menilai Yudha secara sengaja menghilangkan nyawa Dante yang masih berusia enam tahun. Berdasarkan dakwaan primer Pasal 340 KUHP, JPU meminta majelis hakim untuk menyatakan Yudha bersalah dan menjatuhkan hukuman mati.
"Terdakwa Yudha Arfandi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain," jelas jaksa.
Selain itu, jaksa menegaskan bahwa selama proses persidangan, tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.
(aln)