Sidang mediasi ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika upaya mediasi gagal, maka persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pokok perkara, termasuk pembuktian.
Terkait tuntutan Baim Wong soal hak asuh anak, Taslimah menjelaskan bahwa hal itu akan ditentukan berdasarkan pembuktian yang dilakukan selama proses persidangan.
"Kita lihat nanti di proses pembuktian. Ini masih tahap awal, baru pendaftaran. Setelah mediasi, jika gagal, kita akan masuk ke proses pokok perkara serta pembuktian, dan itu masih akan berkembang," jelasnya.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Baim Wong resmi mengajukan gugatan cerai terhadap Paula Verhoeven di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 8 Oktober 2024. Permohonan cerai talak tersebut terdaftar dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS.
(aln)