JAKARTA - Vadel Badjideh melalui kuasa hukumnya, Guy Rangga Boro, mengklaim pihaknya belum menerima surat panggilan dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan usai dilaporkan oleh Nikita Mirzani.
Oleh karena itu, Guy mengaku enggan mengomentari lebih lanjut soal laporan Nikita Mirzani.
"Vadel itu belum ada surat panggilan juga yang menunjukkan bahwa itu yang dilaporkan Vadel. Jadi, kita belum bisa menanggapi terlalu jauh karena memang nggak ada surat panggilan yang kita terima," kata Guy Rangga Boro.
Saat ini, Guy Rangga bersama timnya juga mengaku belum ditunjuk Vadel sebagai pengacaranya untuk mengawal kasus Nikita Mirzani.
"Karena memang belum ada surat panggilan dari Mas Vadel. Kan langkah penunjukannya dari situ. Tapi kalau ada surat panggilan, baru surat panggilan nomor berapa, tertujunya terlapornya siapa, misalkan terlapornya Mas Vadel, itu baru bisa kita gerak untuk menampung kalau ditunjukkan Mas Vadel," jelasnya.
"Kuasa kami itu pendampingan untuk klarifikasi sama konsultasi awalnya," tambahnya.
Kendati demikian, Guy menegaskan apabila kekasih Lolly itu mendapat panggilan resmi, pihaknya akan bersikap kooperatif.
"Kalau memangnya pun Mas Vadel yang dipanggil nanti, kita menghormati proses hukumnya," pungkasnya.
Sebagai informasi, laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh alias VAB terdaftar dalam nomor perkara LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Di dalam laporan polisi, VA dituding telah mencabuli LM hingga hamil. Tak cuma itu, VA juga diduga memaksa LM untuk melakukan aborsi. Peristiwa itu terjadi dalam rentan waktu Januari 2024 hingga sekarang.
Dalam kasus ini, VA dipersangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d Undang-Undang 35/2014 dan atau 77 a jo 45 a dan atau 421 KUHP juntp Pasal 60 Undang-Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau pasal 346 KuHP juncto 81.
(aln)