Aaliyah merasa tudingan tersebut adalah berita bohong dan fitnah. Sehingga, dia membuat laporan dengan mengacu pada pasal dugaan pencemaran nama baik.
"Sebagaimana diatur dalam pasal 27 a juncto 45 ayat 4 Undang-undang ITE nomor 1 tahun 2024. Dan juga pasal pencemaran nama baik yang diatur di KUHAP Pasal 310 KUHP, 311, dan 315 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
(aln)