Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dituduh Hamil Duluan, Aaliyah Massaid: Ini Menyerang Kehormatan Saya

Nurul Amanah , Jurnalis-Jum'at, 30 Agustus 2024 |18:19 WIB
Dituduh Hamil Duluan, Aaliyah Massaid: Ini Menyerang Kehormatan Saya
Dituduh Hamil Duluan, Aaliyah Massaid: Ini Menyerang Kehormatan Saya (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Aaliyah Massaid mengungkap dampak yang dirasakan dalam hidupnya usai dituduh hamil di luar nikah. Aaliyah mengaku segala aktivitasnya menjadi terganggu, termasuk urusan pekerjaan. 

Sebagai seorang public figure, Aaliyah merasa tudingan ini juga akan berimbas pada kariernya. Aaliyah tak ingin masalah ini merusak reputasinya. 

Apalagi, tuduhan itu muncul saat hari pernikahannya. Aaliyah juga merasa tuduhan itu menyerang kehormatannya sebagai seorang wanita. Merasa kehormatannya diserang dan nama baiknya tercoreng, Aaliyah akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum. 

Tuduhan Hamil Duluan, Aaliyah Massaid: Ini Menyerang Kehormatan Saya
Tuduhan Hamil Duluan, Aaliyah Massaid: Ini Menyerang Kehormatan Saya

"Udah pasti, itu kan menyerang kehormatan yaa. dan itu kan hamil di luar nikah, apalagi itu pas di hari pernikahan. Sudah menyerang kehormatan, terus itu juga berimbas ke pekerjaan ke depannya dan udah pasti sih," ujar Aaliyah Massaid di Polda Metro Jaya, Jumat (30/8/2024). 

Aaliyah merasa tuduhan itu terlalu hina bagi seorang wanita sehingga dirinya merasa sedih. Terlebih tersebarnya berita bohong itu juga menyeret keluarganya. 

"Yang pasti sedih apalagi disini banyak perempuan juga pasti bisa merasakan kalau misalkan di fitnah seperti itu pasti kalian juga merasa sedih apalagi kan ini banyak keluarga yang termasuk dalam pemberitaan ini," tandasnya. 

Diketahui Aaliyah telah melaporkan sejumlah akun yang menudingnya hamil di luar nikah ke Polda Metro Jaya pada Kamis (22/8/2024). Nama akun tersebut adalah @esmeralda_9999 dan @medialestar di TikTok dan @infomedia3180, yang merupakan sebuah kanal YouTube. 

Aaliyah merasa tudingan tersebut adalah berita bohong dan fitnah. Sehingga, dia membuat laporan  dengan mengacu pada pasal dugaan pencemaran nama baik. 

"Sebagaimana diatur dalam pasal 27 a juncto 45 ayat 4 Undang-undang ITE nomor 1 tahun 2024. Dan juga pasal pencemaran nama baik yang diatur di KUHAP Pasal 310 KUHP, 311, dan 315 KUHP," jelas Ade Ary.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement