JAKARTA - Bunga Zainal melapor ke Polda Metro Jaya karena tertipu investasi fiktif. Akibat kejadian ini, ia mengalami kerugian hingga Rp 6,2 miliar.
"Benar, ada laporan dari Saudari BNM alias BZ terkait dugaan penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (29/8/2024).
Laporan Bunga Zainal ini teregistrasi dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada tanggal 22 Agustus 2024.
"Terlapor di sini ada 2 orang, inisial AAACD dan SFSS," kata Ade Ary.