JAKARTA - Sarwendah disinyalir tidak lagi memiliki kesempatan menghadirkan saksi ke persidangan cerainya dengan Ruben Onsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal ini disampaikan oleh tim kuasa hukum dari Ruben selaku penggugat, Tiara Oktavia.
Dia menyebut, Sarwendah kehilangan hak tersebut karena sering absen dalam sidang.
"Karena kan sudah dikasih tiga kali kesempatan tapi pihak tergugat tidak hadir kan makanya saksinya dihadirkan dari pihak penggugat saja," ucap Tiara Oktavia di kantornya Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Adapun dua saksi yang dihadirkan pihak Ruben Onsu hari ini adalah karyawan di rumahnya. Tiara menyebut para saksi itu langsung ditunjuk oleh Ruben guna menguatkan gugatannya kepada Sarwendah.
"Tadi saksinya itu mba Lala sama pak Arif. Yang satu 3 tahun yang satu 4 tahun (sebagai karyawan Ruben Onsu)," ucap dia.
Namun, Tiara belum bersedia membeberkan detail keterangan dua saksi itu di ruang sidang.
Dia menyebut hal itu merupakan pokok perkara yang tak bisa diungkap ke publik.
"Sidang berikutnya tanggal 27. Hakim masih memberikan kesempatan untuk keterangan saksi tambahan (dari Ruben). Tapi kalau nggak ada berarti agenda selanjutnya kesimpulan," pungkasnya.
(van)