JAKARTA - Presenter bernama Altaf Vicko dilaporkan ke polisi oleh istrinya, selebgram Shahnaz Anindya pada September 2023 lalu. Kini, polisi telah menetapkan Altaf sebagai tersangka dugaan kasus KDRT tersebut.
"Kita terima laporan pada September 2023. Saat ini, Terlapor sudah ditetapkan tersangka," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi pada wartawan, Senin (19/8/2024).
Menurutnya, laporan dugaan kasus KDRT itu dilayangkan oleh istri Altaf pada bulan September 2023 lalu. Dugaan kasus KDRT yang dilakukan Altaf terhadap Shahnaz itu terjadi di kediamannya kawasan Jakarta Selatan.
Pasca dilakukan penyelidikan dan penyidikan, tambah Nurma, polisi lantas menetapkan presenter tersebut sebagai tersangka pada bulan Juni 2024 lalu. Setidaknya, polisi telah mengantongi bukti berupa keterangan saksi dan hasil visum di kasus tersebut.
Altaf diduga telah melanggar pasal 45 UU nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT. "Sudah tersangka. Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan visum," katanya.
(aln)