Secara prosedural, kata Marbun, Sarwendah tak lagi memiliki hak untuk membantah pembuktian Ruben hingga memasuki sidang putusan. Ini lantaran dirinya kerap mangkir dalam panggilan resmi yang dilayangkan majelis hakim.
"Saat ini penggugatnya tidak hadir, mediasi tidak ada, jawaban tidak ada, dupliknya juga tidak ada. Akhirnya langsung kepada pembuktian surat dari pihak penggugat maupun pembuktian saksi," jelas Marbun.
"Setelah itu, baru kesimpulan, baru putusan. Artinya, kalau minggu depan dari pihak penggugat langsung mengajukan saksi-saksinya, mungkin minggu berikutnya bisa kesimpulan, minggu kemudian bisa putusan," pungkasnya.