JAKARTA - Virgoun bersama dua rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Setelah ditelusuri oleh penyidik terkait alasan Virgoun mengonsumsi narkoba, diketahui bahwa bapak tiga anak itu memiliki keinginan untuk menurunkan berat badannya.
Berdasarkan keterangan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan bahwa Virgoun mendapatkan narkoba jenis sabu dari rekannya berinisial B atau BH secara online dengan harga Rp1,6 juta.
"VTP membeli narkotika jenis sabu dari seseorang secara online seharga Rp1.6 juta, kemudian terhadap tersangka sudah diamankan beserta barang bukti berikutnya kita bawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan proses penahanan lebih lanjut," kata Kombes Pol M Syahduddi dalam konferensi pers di kantornya Selasa (25/6/2024).
Setelah diamankan, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya Virgoun mengaku pernah memakai narkoba pada 2012, namun berhenti tak lama setelahnya. Barulah dia kembali memakai narkoba di 2024 dengan alasan demi menurunkan berat badannya.
Virgoun dapatkan narkoba secara online seharga Rp1,6 juta (Foto: Okezone)
"VTP sendiri mengakui pernah mengonsumsi pada tahun 2012 berhenti. Mulai tahun ini dan akhirnya diamankan petugas," jelas Syahduddi.
Atas perbuatannya itu, Virgoun dijerat kasus penyalahgunaan narkoba pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Namun berdasarkan rekomendasi dari Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Virgoun dan kedua tersangka lainnya dinyatakan wajib direhabilitasi selama 3 bulan kedepan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Fatmawati.
(van)