Lebih lanjut, kuasa hukum Inara juga sempat menyinggung terkait masalah royalti. Mengingat, selama proses persidangan sempat dibantah keras oleh pihak Virgoun.
"Hasilnya sangat luar biasa, royalti tadinya dibantah oleh pihak Virgoun, hari ini sejarah dalam hukum Islam, pertama di Indonesia royalti merupakan objek harta bersama," beber Mulkan Let Let, selaku tim kuasa hukum Inara Rusli.
"Semoga kedepannya memiliki hak bisa mengajukan karena ini perjodohan kasus pertama yurisprudensi lah karena sudah ditetapkan Pengadilan Agama Jakarta Barat," harapnya.
(van)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri