Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gus Anom Pasang Badan untuk Yadi Sembako, Siap Laporkan Balik Pihak EO

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Senin, 09 Oktober 2023 |18:43 WIB
Gus Anom Pasang Badan untuk Yadi Sembako, Siap Laporkan Balik Pihak EO
Gus Anom dan pengacaranya, Dosma Roha Sijabat. (Foto: Fadli/MPI)
A
A
A

JAKARTA – Gus Anom bersama pengacaranya, Dosma Roha Sijabat, siap melaporkan balik Muhammad Andri Permana demi membersihkan nama baik komedian Yadi Sembako. Ini merupakan lanjutan atas tuduhan penipuan yang dilakukan Yadi Sembako selaku Direktur PT Gudang Artis.

Laporan dengan tuduhan penipuan berupa cek kosong yang diberikan kepada pihak EO (event organizer) yang dikelola oleh Andri. Namun, karena pembayaran yang tak kunjung diselesaikan, Andri merasa tertipu dan langsung membuat laporan di Polres Tangerang.

Mengenai hal tersebut, Gus Anom selaku Komisaris PT Gudang Artis merasa ikut bertanggung jawab atas kasus yang terjadi. Ini juga menyangkut nama baik perusahaannya, dan siap membuat laporan balik.

“Saya kaget kok tiba-tiba pakai media, sedangkan saya sudah telepon ini masih proses. Saya dijanjikan investor dijanjikan bayar ke PT Gudang Artis. Awalnya kan kekeluargaan, seharusnya enggak pakai media bisa. Saya siap tanggung jawab atas nama PT yang disebutkan oleh pengacara saya,” kata Gus Anom dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023).

Terkait tuduhan yang dilayangkan kepada Yadi Sembako, Dosma menegaskan bahwa tidak ada unsur penipuan yang dilakukan. Menurutnya, ini hanya kesalahpahaman pihak EO karena cek yang diberikan belum bisa dicairkan.

“Kami luruskan, dalam hal ini tidak ada kata penipuan, tidak ada kata penggelapan. Jangan memidanakan perdata, kalau ada perdata yang belum beres pembayaran itu namanya tertunda, bukan menghilangkan hutang. Kalau pidana adanya upaya menghilangkan hutang, ini kan tidak,” ujar Dosma.

Sebelum laporan dilakukan oleh Andri selaku EO, Gus Anom menegaskan terus mengupayakan pembayaran yang dijanjikan senilai Rp198 juta. Namun, setelah kasus ini semakin besar, dirinya ingin melakukan laporan balik ke polisi.

“Tapi, kami garis bawahi sudah ada genderang yang disampaikan ke kita dan menjadi konsumsi publik. Untuk itu kami dalam waktu dekat kami akan melakukan laporan balik dengan pencemaran nama baik,” ucapnya.

Namun, pelaporan ini baru akan dilakukan Gus Anom dan pihak pengacara apabila ada persetujuan dari Yadi Sembako. Pasalnya, laporan atas nama perusahaan baru bisa dilakukan apabila Yadi ingin melakukan pelaporan.

“Kalau Yadi sudah sehat kami akan maju. Kami tidak akan tinggal diam. Kita belum bisa memastikan pasal apa yang akan ditujukan karena belum melakukan laporan resmi. Tapi yang pasti itu pasal pencemaran nama baik,” kata Dosma.

(ltb)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement