Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Karenina Anderson Tersandung Kasus Narkoba, Polisi Sebut Baru Sekali Terkena Tindak Pidana Narkotika

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 02 Agustus 2023 |17:53 WIB
Karenina Anderson Tersandung Kasus Narkoba, Polisi Sebut Baru Sekali Terkena Tindak Pidana Narkotika
Karenina Anderson. (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Fakta terbaru diungkap Polres Jakarta Selatan terkait penangkapan Karenina Anderson. Di mana, pihak kepolisian mengatakan jika artis sekaligus model itu baru sekali terkena tindak pidana narkotika.

"Tersangka ini baru sekali melakukan tindak pidana narkotika," ucap Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy pada wadtawan, Rabu (2/8/2023).

Dengan melihat hal itu, maka kepolisian mengambil tindakan jika Karenina Anderson bakal menjalani rehabilitasi atas penyakitnya itu ke BNNK Jakarta Selatan.

"Tersangka kita lakukan pemeriksaan dan menunggu hasil assesmen dari BNNK Jakarta Selatan," ujarnya lagi.

Karenina Anderson

Menurutnya, saat dilakukan penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 4,1 gram dan satu linting ganja siap pakai seberat 0,3 gram.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap Karenina berupa Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang benar.

BACA JUGA:

Terjerat Kasus Narkoba, Karenina Anderson Minta Maaf dengan Suara Bergetar"Barang bukti setelah kita cek di bawah SEMA, maka pasal yang kita terapkan tentang tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum setiap penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," tuturnya.

Dia menambahkan, persoalan pemberantasan narkotika itu sejatinya menjadi atensi Kapolda Metro Jaya. Maka itu, polisi mengajak masyarakat secara luas untuk bersama-sama memberantas narkoba, menjauhi, dan stop penyalahgunaan narkoba.

"Hidup bebas dari narkoba adalah hidup sehat lebih bermakna dan berarti," tuturnya.

(jjs)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement