"Pasti trauma sih, dan masih ketakutan sampai sekarang," jelasnya.
Sementara itu, pengakuan MA sendiri tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Bahkan sang ayah tiri kini harus mendekam di penjara selama sembilan tahun enam bulan dan juga didenda Rp1 miliar.
(van)