Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kronologi Kasus Jenny Rachman Jadi Tersangka Perusakan Rumah

Melati Pratiwi , Jurnalis-Jum'at, 07 Juli 2023 |12:02 WIB
Kronologi Kasus Jenny Rachman Jadi Tersangka Perusakan Rumah
Jenny Rachman tersangka kasus pengrusakan (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Jenny Rachman menjadi tersangka atas kasus perusakan rumah Alia Karenina sejak September 2022 lalu. Ini bukan kali pertama Jenny berurusan dengan hukum, melainkan sebelumnya pun dia sempat melaporkan sang suami, Supradjarto atas dugaan perselingkuhan dan pemalsuan tanda tangan pemindahan aset berupa rumah.

Supradjarto disebut-sebut melakukan tindakan tersebut bukan seorang diri, namun bersama wanita bernama Alia Karenina.

Kronologi Kasus Jenny Rachman Jadi Tersangka Perusakan Rumah

1. Jenny Rachman Melaporkan Suami

Beberapa bulan lalu, artis lawas Jenny Rachman mengejutkan publik dengan membawa kabar miring soal rumah tangganya. Jenny mantap melaporkan sang suami, Supradjarto ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan perselingkuhan pemalsuan tanda tangan.

Kepada awak media, Eldia Netty selaku kuasa hukum Jenny mengungkap suami dari kliennya itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 April 2023. Menurut Elida, perselingkuhan Supradjarto pun sudah dilakukan cukup lama.

Lebih memanasnya lagi, bersama Alia Karenina, Supradjarto disebut-sebut tega memalsukan tanda tangan Jenny terhadap sejumlah aset berupa rumah di kawasan Bandung, Jawa Barat.

"Beliau (Jenny Rachman) melaporkan ada pemalsuan tanda tangan Ibu Jenny terhadap aset yang dimiliki Ibu Jenny bersama suaminya itu. Sudah dijadikan suaminya tersangka bersama Ibu AK," ucap Elida Netty beberapa waktu lalu.

2. Sempat Ingin Mediasi Gagal

Wanita yang diduga selingkuhan Supradjarto yakni Alia Karenina bukanlah sosok baru. Jenny menyebut, Alia ini pernah bekerja sebagai karyawati sang suami.

Sebelum akhirnya Jenny mantap melaporkan tindakan Supradjarto, dia sempat berniat melakukan mediasi. Sayang, media gagal total karena Alia justru tidak berani menemui Jenny.

"Ada upaya untuk me-mediasikan kami, tapi pelakunya malah kabur lihat saya," jelas Jenny Rachman.

 BACA JUGA:

3. Dilaporkan Alia Karenina Atas Kasus Perusakan Rumah

Dari yang awalnya mempermasalahkan tindakan Supradjarto dan Alia Karenina, kini situasi berbalik. Alia melaporkan Jenny Rachman ke Polsek Pondok Aren atas perusakan rumah.

Jenny Rachman pun sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 September 2022. Kuasa hukum Supradjarto yakni Johnson Panjaitan mengatakan, artis lawa tersebut dijerat pasal Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan.

Johnson juga menjelaskan, perusakan rumah dilakukan oleh Jenny, ditemani oleh seorang kakaknya bernama Rita Rachman. Sama dengan Jenny, Rita juga berakhir sebagai tersangka.

"Kedua orang itu sudah menjadi tersangka," kata Johnson Panjaitan di Jakarta Selatan baru-baru ini.

4. Mangkir dari Panggilan

Tercatat, pihak kepolisian telah memanggil bintang film Kabut Sutra Ungu itu sebanyak dua kali. Panggilan pertama pada 26 September 2022, namun ditunda hingga 5 Oktober 2022.

Bersama sang kakak Rita Rachman, Jenny mangkir atas panggilan tersebut dan meminta restorative justice pada 7 Oktober 2022. Selanjutnya, di tanggal 8 Juni 2023, Jenni menunda pemeriksaan dua minggu lamanya karena sedang di luar kota.

"Jenny Rachman telah dua kali mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pengeroyokan dan atau pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP," ujar Johnson Panjaitan.

(aln)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement