Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jenny Rachman Tersangka Pengrusakan, 2 Kali Mangkir Panggilan

Selvianus , Jurnalis-Jum'at, 07 Juli 2023 |11:31 WIB
Jenny Rachman Tersangka Pengrusakan, 2 Kali Mangkir Panggilan
Jenny Rachman tersangka kasus pengrusakan (Foto: IG Jenny Rachman)
A
A
A

 

JAKARTA - Jenny Rachman sudah ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan pengrusakan rumah milik Alia Karenina. Sebelumnya, Alia dan Suprajarto telah melaporkan Jenny dan kakaknya Rita Rachman ke Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Keduanya sama-sama telah berstatus sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP tindak pidana pengeroyokan dan atau perusak. Sayangnya setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jenny Rachman tak kunjung memenuhi panggilan Polisi.

Jenny Rachman Tersangka Pengrusakan, 2 Kali Mangkir Panggilan

Pemanggilan kedua dilayangkan penyidik pada 8 Juni 2023, pada 7 Juni 2023, lewat kuasa hukumnya, Jenny dan Rita mengirimkan surat penundaan pemeriksaan selama 2 minggu dengan alasan sedang berada di luar kota.

"Jenny Rachman telah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pengeroyokan dan atau pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP," ujar Johnson Panjaitan selaku kuasa hukum Suprajarto, saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan belum lama ini.

Atas ketidakhadiran Jenny Rachman dan makanya tersebut, sejauh ini kasus dugaan pengrusakan rumah terus bergulir di Polres Tangerang Selatan.

Suprajarto juga memasukan laporan terhadap Jenny Rachman ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pencurian dalam rumah tangga.

"Karena penjelasan Neti adalah HP itu tertinggal padahal HP pribadi, itu penjelasannya diambil, kemudian dibawa ke counter dan kemudian isinya diumumkan saudara Netty, "jelas Johnson.

"Dalam konferensi persnya di situ saya sangat kaget karena isi hp itu diumbar ke mana-mana, padahal barang itu milik suami dari pada Jenny Rachman dan itu sifatnya pribadi," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Suprajarto melalui kuasa hukumnya telah melaporkan melaporkan Jenny, Elida Netty dan pemilik konter HP yang diduga membobol data pribadi dalam handphone milik Suprajarto ke Bareskrim Polri.

Atas perbuatan itu, Jenny dilaporkan dengan Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) UU ITE dan/atau Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) UU ITE.

(aln)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement