Sebagaimana diketahui, Inara Rusli melaporkan Virgoun ke Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Atas dugaan Tindak Pidana Perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284.
Sebelumnya, Tenri Anisa telah terlebih dahulu melayangkan laporan atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (5/5/2023). Dengan nomor perkara perdata No. 1377/Pdt.G/2023/ PA.JB.
Atas laporan tersebut, Virgoun dan Inara Rusli terancam dengan pasal 27 ayat 3 dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, dan atau pasal 315 KUHP juncto pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik.
(aln)