Hal itu diatur dalam Pasal 87 Undang Undang Hak Cipta Jo Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik (PP 56/2021).
Ada juga Pasal 80 UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yakni lemberian izin/lisensi harus dalam bentuk tertulis, karena akan dicatatkan oleh Menteri dan digunakan untuk melaporkan kepada LMKN melalui Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM).
"Somasi ini penting, kalau hal itu tetap dilakukan, maka berkonsekuensi hukum. Jadi bukan buat yang kemarin, somasi ini adalah buat ke depan jika masih dilakukan maka apa yang dihimbau tentu ada dampaknya,"papar Aldwin.
Aldwin menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka pintu komunikasi dengan Once Mekel bila dia ingin membuka berdiskusi dengan pihaknya.
"Mas Dhani tanpa syarat, apalagi Once kawan baik untuk berdiskusi dan duduk bareng menyelesaikan polemik ini. Jadi tanpa syarat kami menerima aja. Kalau pun ada komunikasi yang baik, tentu akan direspons dengan baik,"tutur Aldwin Rahadian.
(ltb)