Diberitakan sebelumnya, remaja berinisial RD diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat-Resnarkoba) Polres Purwakarta di kediaman tersangka, kawasan Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Minggu (12/3/2023).
Dari tangan tersangka, pihak Satresnarkoba mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl.
Secara terpisah, Satresnarkoba pun menangkap seorang pria berinisial I (26) yang berperan sebagai perantara penjual narkoba. Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan dua paket sabu-sabu milik remaja berinisial RD.
Atas perbuatannya, polisi kemudian menjerat RD dengan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
Sementara untuk tersangka I dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.
(CLO)