DEPOK - Sidang perceraian antara Shelvie Hana Wijaya dan Daus Mini, kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Depok, Selasa (14/3/2023). Usai mediasi dinyatakan gagal, sidang pun berlanjut dengan agenda pembacaan gugatan perceraian yang dilayangkan oleh Shelvie Hana beberapa waktu lalu.
Kepada awak media, kuasa hukum Daus Mini mengaku bahwa dalam sidang tersebut tak ada dalil terkait perselingkuhan, seperti yang sebelumnya sempat digembar gemborkan. Bahkan Bilhuda menyebut jika istri kliennya mencabut dalil soal perselingkuhan.
"Poin penting di sidang ini adalah pihak Shelvie menghapus dalil perselingkuhan. Ini yang harus ditegaskan, karena tidak ada bukti terkait hal ini," ujar Bilhuda usai sidang, Selasa (14/3/2023).
Meski dihapuskan, bukan berarti pihak Daus Mini tak mempersiapkan diri jika Shelvie tetap ingin memasukkan dalil tersebut. Mengingat, hal tersebut memang sama sekali tak pernah terjadi dalam rumah tangga kliennya dan Shelvie selama kurang lebih 4 tahun belakangan ini.
"Karena kalau tidak terbukti, maka dalil gugatannya ini ya jadi boomerang buat mereka," ucapnya.
Selanjutnya, pihak Daus Mini akan mempersiapkan semua bukti untuk membantah dalil gugatan yang diajukan Shelvie Hana Wijaya.
"Mengenai proses persidangan cerainya, Daus menyampaikan mengikuti prosesnya saja dari sang istri, serta membantah dalil-dalil tuduhan yang nantinya muncul dalam persidangan," paparnya.
Sebagaimana diketahui, Shelvie Hana Wijaya melayangkan gugatan perceraiannya terhadap Daus Mini ke Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat, Senin 13 Februari 2023. Gugatan cerai Shelvie Hana Wijaya diterima PA Depok dengan nomor perkara 571/Pdt.G/2023/PA.DPK.
(van)