Lebih lanjut, Agustinus menuturkan kalau proses BAP dilakukan berdasarkan sesuai undang-undang berlaku. Termasuk menjalani pemeriksaan dengan didampingi oleh orangtua lantaran Sean masih berusia dibawah 17 tahun.
"Kalau soal pidana anak artinya 12 tahun ke atas di bawah 18 tahun. Memang perlakuannya khusus, contoh Sean sendiri karena masih 14 tahun didampingi oleh kedua orang tuanya ketika dia datang ke Polres Metro Jakarta Selatan," imbuh dia.
"Termasuk juga nanti diduga pelaku pasti juga didampingi kedua orang tuanya. Jadi hari ini pertama perlu saya sampaikan sebagai kuasa hukum Sunan Kalijaga, kami datang ke Polres Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan karena pertama dari orang tua korban," pungkasnya.
(van)