Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Istri Mengaku Diancam Rizal Djibran karena Niat Laporkan Dugaan KDRT

Selvianus , Jurnalis-Selasa, 14 Februari 2023 |10:57 WIB
Istri Mengaku Diancam Rizal Djibran karena Niat Laporkan Dugaan KDRT
Sarah, Istri Rizal Djibran. (Foto: Selvianus/MPI)
A
A
A

JAKARTA - Istri Rizal Djibran, Sarah, mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (13/2/2023). Ia melaporkan sang suami, Rizal Djibran yang diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual.

Sarah datang dengan didampingi kuasa hukumnya, Tris Haryanto. Pihaknya mengaku memiliki bukti kuat yang membuktikan dugaan KDRT sang aktor.

Hari ini saya dampingi klien saya, resmi melaporkan suaminya berinisial RG, melakukan tindak pidana atas tindakak kekerasan dalam rumah tangga dan atau atas kekerasan seksual,"kata Tris Haryanto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (13/2/2023).

"Alhamdulillah sudah di terima SPKT Polda Metro Jaya. Ada buktinya rekam medis dari rumah sakit, yakni luka-luka lebam yang ada di tangan dan kaki klien saya,"sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sarah mengaku kejadian itu berawal dari masalah sepele hingga berujung pada kekerasan seksual. Sayangnya dia enggan menjelaskan secara detail soal masalah itu.

"Ya masalah-masalah sepele sebenarnya, salah satunya mengenai dia yang sering pulang malam. Dan mengenai kekerasan seksual. (Soal masalah seksual) maaf saya nggak bisa menceritakan lebih detail, karena itu masalah sensitif,"paparnya.

Sarah mengaku memiliki niatan untuk melaporkan Rizal Djibran ke pihak berwajib. Namun keputusannya itu urung dilakukan, karena mendapat ancaman dari Rizal Djibran.

"Saya dari awal pertama kali kekerasan seksual sudah pengen lapor, cuma saya diancam. Diancam dengan bentuknya kekerasan verbal, dipukul ditangan dan kaki,"tambahnya.

Laporan ini terdaftar dalam nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam hal ini Rizal Djibran pun dilaporkan dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.

(ltb)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement