SEOUL - Seungri, mantan personel BIGBANG, akan keluar dari penjara, pada 11 Februari 2023. Artinya, dia sudah menyelesaikan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung Korea Selatan.Â
Kabar bebas tersebut ramai ditanggapi publik. Mereka meminta penyanyi bernama asli Lee Seung Hyun tersebut untuk berdiam diri dan tidak muncul di ruang publik untuk sementara waktu.
Seperti diketahui, Seungri dihukum atas sembilan kasus pada Januari 2020. Kasus itu adalah prostitusi, judi, menyebarkan konten pornografi, penggelapan dana, pengancaman, dan pelecehan seksual.Â
Proses peradilan dijalaninya bersamaan dengan wajib militer yang membuat kasusnya dipindahkan ke pengadilan militer. Kala itu, hakim memutuskan dia bersalah atas sembilan kasus itu dan dihukum 3 tahun penjara.
Namun ketika Seungri mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Militer mengurangi masa hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara.*
BACA JUGA:Â Akun Instagram Seungri Resmi Dihapus
BACA JUGA:Â Mualaf, Violenzia Jeanette Tegas Tak Akan Pindah Agama Demi Marcelino LefrandtÂ
Follow Berita Okezone di Google News
(SIS)