"Serta menyebarkan nomor ponsel korban sehingga korban mendapat banyak pesan masuk dari kejadian tersebut," beber Trunoyudo.
"Pasal yang dipersangkakan pencemaran nama baik melalui media elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE," tandasnya.
(van)