JAKARTA - Tamara Bleszynski digugat saudara kandungnya sendiri, Ryszard Bleszynski. Kini, Tamara pun berharap bisa bertemu Ryszard di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 8 Februari 2023.
Tamara dan Ryszard akan mediasi oleh pihak pengadilan untuk menemukan titik tengah.
Namun, jika mediasi dinyatakan gagal, Djohansyah selaku kuasa hukum Tamara Bleszynski sudah menyiapkan sejumlah upaya hukum sebagai bentuk perlawanan balik kepada pihak penggugat.
Â
Upaya hukum itu sendiri rupanya berkaitan dengan aset hotel mereka dimana Tamara Bleszynski merupakan salah salah satu pemilik saham.
"Kalau mediasi deadlock kami menyiapkan upaya hukum baru," kata Djohansyah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Djohansyah menjelaskan, upaya hukum pertama Tamara yakni akan menggugat soal pembatalan atas akta-akta yang muncul dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang tak pernah dihadiri oleh kliennya.
Padahal, aktris 48 tahun tersebut tercatat memiliki saham sebanyak 20% di hotel itu.
"Bagaimana mungkin selama 19 tahun Tamara tidak hadir dalam RUPS tidak pernah diundang secara patut, ada timbul akta-akta," ungkap Djohansyah.
"Akta sudah pasti akan kami gugat, bagaimana bisa timbul akta, Tamara tidak pernah menandatangani akta apa-apa, silahkan tanya kepada ahli-ahli kenotariatan," jelasnya.
Follow Berita Okezone di Google News