Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nikita Mirzani Ngamuk, Adu Mulut hingga Jatuhkan Mic di Sidang

Selvianus , Jurnalis-Senin, 19 Desember 2022 |12:29 WIB
Nikita Mirzani Ngamuk, Adu Mulut hingga Jatuhkan Mic di Sidang
Nikita Mirzani di Sidang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik. (Foto: Selvianus/MPI)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa Nikita Mirzani kembali menjalani sidang atas dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang pada Senin (19/12/2022). Beragenda sidang pemeriksaan tiga orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Dito Mahendra, Hadi Yusuf dan Hairul Yusi.

Berdasarkan pantauan, Nikita Mirzani sempat adu mulut dengan JPU. Pasalnya ibu tiga anak itu kesal karena upaya perizinan memeriksa kesehatannya akibat pengapuran sendi ke rumah sakit selalu dipersulit.

Tak cuma itu, Nikita juga sempat memukul mic hingga melempar berkas kesehatannya di ruang sidang. Hal itu terjadi usai majelis hakim mengetuk palu, menandai persidangan berhasil digelar.

"Masa harus nunggu saya mati dulu, saya ini ibu dari tiga anak, nanti siapa yang merawat anak-anak saya?" kata Nikita Mirzani diruang sidang, di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (19/12/2022).

Mendengar keluhan dari Nikita, ketua majelis hakim, Dedy Ari Saputra mengatakan proses perizinan tetap mengikuti peraturan dari pihak rutan. Sesuai dengan keluhan dari terdakwa selama menjalani masa penahanan.

"Tapi tetap ya harus jelas dokter yang merujuk kalau mau berobat kesana, harus ada rujukan dari dokter rutan. Mengenai biaya, rutan yang tahu biayanya," papar ketua majelis hakim.

Lebih lanjut, ibu tiga anak menceritakan selama meminta izin berobat, dirinya kerap kali mendapatkan kesulitan. Menurutnya hal itu dilakukan oleh Edward selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saat saya di rumah sakit, leher saya sakit banget Pak Edward datang bilang kalau 3 kali Dito Mahendra nggak datang, saya akan dipulangkan. Saya tagih janjinya, ada saksinya," tutur Nikita Mirzani.

Atas perkara tersebut, Nikita Mirzani terancam dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani dengan penggunaan pada alternatif, yakni Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

BACA JUGA:Raffi Ahmad Sempat Naksir Desy Ratnasari: Kecintaan pada Ibu-Ibu Belum Hilang

(ltb)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement