JAKARTA - Atta Halilintar dan Taqy Malik diduga menerima aliran dana dari bos Net89, Reza Paten. Atta diduga menerima aliran sebesar Rp 2,2 miliar, sementara Taqy RP 777 juta.
Meski begitu, keduanya telah membantah bahwa mereka terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan melalui robot trading Net89. Pasalnya, baik Atta maupun Taqy, sama sekali tidak mengetahui dari mana asal uang Reza Paten sehingga bisa menjadi pemenang dalam lelang headband dan sepeda Brompton.
Meski Atta dan Taqy tak mengetahui hal tersebut, pelapor kasus tersebut tampaknya tidak mau tahu. Mereka ingin jika Atta dan Taqy bisa mengembalikan uang mereka.
"Sekarang kan dia udah tahu maka uang itu harus dikembalikan. Kenapa harus dikembalikan? Karena Reza Paten sudah tersangka patut diduga kuat dia melakukan kejahatan di Net89 ini," ujar Zainul Arifin selaku pelapor kasus robot trading, Selasa (15/11/2022).
"Kalau tidak, teman-teman penyidik bisa mengenakan Pasal 5 terkait TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) itu. Karena pasal 5 ada klausa yang patut diduga uang hasil dari kejahatan," sambungnya.
Zainul sendiri mengaku cukup mengapresiasi niat Atta dan Taqy yang melakukan lelang untuk tujuan ibadah. Akan tetapi, ia berharap jika kedua pria itu mau mengembalikan uang milik para korban dugaan penipuan.
"Kalau bicara niat baik ya mereka harus kembalikan kalau tidak ini akan menjadi persoalan baru bagi dia," jelasnya.
Kesempatan yang sama, Zainul juga sempat menyinggung soal sistem lelang yang dilakukan Atta serta Taqy.
"Kan sudah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 tahun 2016 kalau terkait lewat lelang online. Kan bisa lewat pemerintah ataupun bisa lewat pihak ketiga yang ditunjuk pemerintah melalui perusahaan. Nah itu dia tidak lalui. Karena itu, maka berpotensi merugikan keuangan negara," paparnya.
"Masih banyak Pasal yang bisa dikenakan. Maka kita sampaikan kalau mereka sebelumnya tidak tahu sumber uang yang diterima maka hari ini sudah tahu dan harus datang untuk mengembalikan," tandasnya.
(van)