Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pilih Sel Berisi 8 Tahanan, Nikita Mirzani Disambut Baik Penghuni Rutan Serang

Ravie Wardani , Jurnalis-Rabu, 26 Oktober 2022 |17:53 WIB
Pilih Sel Berisi 8 Tahanan, Nikita Mirzani Disambut Baik Penghuni Rutan Serang
Nikita Mirzani (Foto: Instagram)
A
A
A

ARTIS Nikita Mirzani rupanya tidak bersedih lantaran harus ditahan di Rutan Serang sambil menunggu persidangan terkait kasus pencemaran nama baik dan ITE berlangsung. Menurut Kepala Rutan Serang, Dody Naksanani, wanita yang akrab disapa Nyai itu justru sudah akrab dengan para tahanan lainnya.

Dody menyebut bahwa Nikita Mirzani masuk ke dalam sel dengan jumlah tahanan delapan orang. Menariknya, ibu tiga anak tersebut memilih sendiri sel yang akan ditempati olehnya.

"Sebagai informasi kita hanya punya dua blok wanita dan hanya 3 kamar. Di mana kamarnya itu ada 8 orang dan ada 7 orang," ungkap Dody Naksabani saat ditemui awak media di Rutan (rumah tahanan) Serang.

"Mbak Niki malah meminta yang 8 orang, banyakan," lanjutnya.

Sementara itu, kehadiran Niki di sel berisi delapan orang tersebut disambut baik oleh para tahanan perempuan. Ia bahkan disebut cukup santai meski sempat ada kekecewaan terkait kasus yang menimpanya.

"Sejauh ini mereka (tahanan lain) welcome aja. Tapi makanya saya bilang ini luar biasa sekali. Ya santai-santai aja," kata Dody.

Nikita Mirzani

Sampai saat ini, kondisi bintang Jakarta Undercover itu bisa dikatakan baik-baik saja. Bahkan, ia juga sudah sempat melakukan kegiatan bersama para tahanan lain dengan membuat sebuah kerajinan tangan.

"Keadaan baik, sejauh ini Nikmir punya effort luar biasa, karena sejauh ini di blok wanita udah fun, tadi pagi sudah menjalani sholat Dhuha bersama, kemudian menyulam kotak tisu," jelas Dody.

Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022 lalu. Ia dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda ke Polresta Serang Kota dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juni 2022 lalu.

Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(van)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement