ARTIS Nikita Mirzani disebut sempat menangis dan meluapkan rasa kesalnya terkait keputusan Kejaksaan Negeri Serang. Tangisan dan rasa kesalnya tersebut diketahui terjadi usai Kejari Serang melakukan penahanan terhadap dirinya selama 20 hari ke depan.
Meski dikabarkan sempat menangis dan kecewa, bintang Comic 8 itu justru sudah mulai bisa menerima kenyataan terkait penahanannya mulai 25 Oktober hingga 13 November 2022 mendatang. Bahkan menurut Kepala Rutan Serang, Dody Naksabani, mantan istri Dipo Latief itu mampu memberikan effort luar biasa untuk para tahanan di blok wanita.
"Keadaan baik, sejauh ini Nikmir punya effort luar biasa, karena sejauh ini di blok wanita udah fun," ungkap Dody Naksabani saat ditemui awak media di Rutan (rumah tahanan) Serang, Rabu (26/10/2022).
"Tadi pagi sudah menjalani sholat Dhuha bersama," sambungnya.
Bukan hanya menjalankan sholat bersama. Niki juga diketahui sempat mengikuti kegiatan di dalam Rutan, salah satunya menyulam kotak tisu.
"Kemudian menyulam kotak tisu," imbuhnya.
Dody pun memberikan bantahan soal Niki yang sempat berteriak histeris saat digiring oleh petugas menuju Rutan Serang. Sama seperti kuasa hukumnya, Dody menyebut bahwa ibu tiga anak itu justru tertawa.
"Nggak ada (histeris). Kemarin di dalam kemudian registrasi, dia ketawa aja," kata Dody.
Sementara itu, meski ia dikenal sebagai artis ibukota, Dody menegaskan bahwa Nikita Mirzani tidak diperlakukan secara spesial.
"Semua SOP kami jalankan yang artinya kami samakan seperti yang lainnya," ujar Dody.
"Dalam hal ini mulai dari pengelola seperti biasa, Bagaimana penerimaan tahanan, perawatan tahanan sama saja," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022 lalu. Ia dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda ke Polresta Serang Kota dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juni 2022 lalu.
Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(van)