Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Situasi Terkini Rumah Nikita Mirzani Usai Resmi Ditahan

Selvianus , Jurnalis-Rabu, 26 Oktober 2022 |15:38 WIB
Situasi Terkini Rumah Nikita Mirzani Usai Resmi Ditahan
Nikita Mirzani. (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA -  Artis Kontroversial Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang sejak 25 Oktober 2022 atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Kini, ia bakal mendekam di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan.

MNC Portal kemudian menyambangi kediaman Nikita Mirzani di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan pada Rabu (26//10/2022). Berdasarkan pantauan sekitar pukul 13.15 WIB, suasana di kediaman wanita 36 tahun itu tampak sepi, namun sesekali terdengar aktivitas di dalam rumah tersebut.

Sementara itu di depan rumah Nikita, terdapat sebuah mobil berwarna hitam dan dua motor terparkir rapi. Namun tak dapat dipastikan apakah kendaraan-kendaraan tersebut milik sang artis.

Sebelumnya, kabar penahanan Nikita Mirzani disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Banten, Freddy D Simanjuntak. Dia menyatakan penahanan terhadap pemain Comic 8 dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan P21. Selanjutnya bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang, untuk digelar persidangannya.

"Kita lakukan penahanan dengan cara persuasif. Setelah ini kami menyiapkan dakwaan untuk selanjutnya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,” ujar Freddy D Simanjuntak.

Adapun pertimbangan penahanan Nikita, Freddy berujar alasan penyidik sesuai Pasal 21 ayat 4 KUHP dengan ancaman Pidana di atas 5 tahun dan Pasal 21 KUHP supaya Nikita tidak melarikan diri dan menghilangkan alat bukti dan supaya tidak mengulangi perbuatannya.

"Alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," terang Freddy.

Atas tindakan tersebut, kini Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP Pidana.

(ltb)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement